Menikahi Pemerkosa, Logika Sesat dari Negeri yang Kehilangan Akal
Negeri ini selalu punya cara unik menghadapi kekerasan seksual bukan dengan perlindungan, bukan dengan keadilan, tapi dengan nasihat aneh dan empati yang tersesat.
Kasus di Balung, Jember, adalah episode terbaru dari drama panjang bernama “Negara Tak Pernah Hadir Tepat Waktu.”Seorang perempuan muda, FS (22), mengalami kekerasan fisik dan seksual di rumahnya sendiri. Dipukul, diancam, dilecehkan. Namun, tragedi paling menyakitkan bukan hanya yang dilakukan pelaku, melainkan juga yang dilakukan sistem setelahnya.
Korban sudah berani melapor. Tapi yang ia temukan bukan perlindungan, melainkan logika absurd yang dibungkus dengan kata “damai”. Kepala desa, entah dengan kesadaran moral yang kabur atau empati yang rusak, menyarankan agar kasus diselesaikan dengan pernikahan.
Menikahi pelaku. Ya, betul menikahi orang yang sudah menyiksa dan mempermalukan dirinya.
Serius, damai dengan cara menikah dengan pelaku kekerasan? Apa masuk akal, Pak? Belum menikah saja sudah disiksa, apalagi nanti?
Atau mungkin menurut sebagian orang, setelah akad nikah semua luka bisa berubah jadi cinta? Kalau begitu, mari saja kita ubah pasal-pasal UU TPKS menjadi undangan resepsi biar sekalian lebih hemat tenaga.
Yang lebih ironis lagi, pelaku masih bebas berkeliaran. Polisi disebut lamban menangani laporan, sementara korban harus menanggung trauma sendirian.
Entah aparatnya sedang sibuk, atau memang keadilan di negeri ini bekerja dengan jam kerja fleksibel aktif hanya kalau sudah viral di TikTok.
Dan seperti biasa, ormas serta lembaga perempuanlah yang akhirnya turun tangan, bukan karena ingin menonjol, tapi karena negara absen. Fatayat NU, LBH IKA PMII, dan Kopri PMII Jember bersuara keras, meminta aparat bertindak cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Namun, suara-suara itu sering kali tenggelam di tengah kebisingan formalitas dan janji penegakan hukum yang tak pernah ditepati.
Kita sering mendengar jargon “Negara melindungi perempuan.” Tapi kalau melihat kenyataan, kalimat itu sepertinya hanya berlaku di baliho, bukan di lapangan.
Faktanya, korban kekerasan seksual di negeri ini tidak hanya harus berhadapan dengan pelaku, tapi juga dengan sistem yang membuat mereka dipaksa kuat, dipaksa diam, dan dipaksa memaafkan.
Lucunya, masyarakat pun ikut menyumbang luka. Banyak yang malah mempertanyakan moral korban, seolah-olah perempuanlah yang selalu salah. Padahal pelaku dengan enteng melenggang, sementara korban dijadikan tontonan publik.
Kasus FS bukan peristiwa tunggal. Ini cermin besar yang menampar wajah bangsa. Kita masih gagal memahami bahwa kekerasan seksual bukan “aib keluarga”, melainkan kejahatan kemanusiaan. Dan setiap kali ada pejabat atau tokoh masyarakat yang menyarankan pernikahan sebagai solusi, kita tahu satu hal pasti: akal sehat di negeri ini sudah pensiun dini.
Kita hidup di zaman di mana korban diminta bersabar, tapi pelaku dicarikan alasan. Di mana perempuan disuruh tutup mulut, sementara aparat sibuk menunggu perintah. Di mana negara lebih cepat bereaksi terhadap komentar netizen daripada laporan korban.
Negeri ini tidak butuh lebih banyak seminar tentang “perspektif gender”. Negeri ini butuh pejabat dan aparat yang punya hati dan otak. Karena tanpa itu, semua undang-undang hanyalah kertas tanpa makna.
Jadi, sekali lagi, saya ingin bertanya pada para pengambil kebijakan di Balung, di Jember, dan di seluruh Indonesia:
Jika seorang perempuan yang disiksa, dipukul, dan dilecehkan justru disarankan untuk menikah dengan pelaku, apakah kita masih bisa menyebut diri kita beradab?.
Atau jangan-jangan, kita memang sudah terbiasa hidup dalam absurditas — di mana pemerkosa bisa jadi suami, korban jadi istri, dan keadilan jadi bahan lelucon.
Kalau benar begitu, mungkin negara ini bukan gagal melindungi perempuan. Negara ini tidak pernah berniat melindungi mereka sejak awal.
Penulis : Siti Nur Aisyah
PC IPPNU Jember
